Adalah Mat Nuri (44) seorang pemilik Cafe di jalan Yos Sudarso, warga Kota Palangka Raya, yang berdomisili di jalan Simpei Karuhei harus menanggung malu berurusan dengan pihak kepolisian akibat ulahnya memposting info hoax lewat akun facebook pribadinya @Muhammad Nurianur.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Drs Anang Revandoko melalui Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku akibat postingan sejumlah info hoax dan ujaran kebencian.
Dalam unggahan itu, Mat Nuri mengatakan polisi merekayasa pengakuan Ahmad Kurniawan alias Iwan warga Cibinong, Bogor tersangka kasus kepemilikan senjata api.
"Tak hanya itu, Mat Nur juga memposting hoax yang isinya Polri tidak memproses hukum anak dibawah umur keturunan China yang melakukan penghinaan dan pengancaman terhadap presiden Joko Widodo," kata Hendra.
Padahal, terang mantan Kapolres Palangka Raya ini, anak tersebut faktanya juga telah diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ditambahkan Hendra, selain mengunggah hoax, bapak dua anak tersebut juga mengunggah ujaran kebencian (hete speech) terhadap pemerintah dan Polri.
"Pelaku menulis status di facebooknya berbunyi "plongak plongok" dan " dlongap dlongop" yang ditujukan kepada presiden, serta tulisan "geblek" yang ditujukan kepada Kapolri," lanjut Hendra.
Namun setelah diberi penjelasan, kata Kabidhumas, Mat Nuri mengakui dan menyadari kesalahannya, serta telah membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan itu lagi ketika berselancar di dunia maya.
"Saat ini kami masih memberi pembinaan intensif kepada yang bersangkutan serta terus mendalami semua isi postingan di akun facebook pribadinya tersebut," pungkas Hendra. (BRP/GS/Humaspol)
No comments:
Write comment