Lahan PT. IFP Mantangai Diduga Garap Kayu Produktif Tanpa Barcode

BARITORAYAPOST.COM (Jakarta) – Berdasarkan informasi dan data lapangan menyebutkan bahwa PT. IFP di Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah ini bergerak di bidang Hutan Tanaman Industri (HTI). Permasalahannya yang terjadi adalah, pada areal HTI tersebut potensi kayu diameter besar masih sangat padat.

Padahal seharusnya berdasarkan ketentuan berlaku, kawasan untuk HTI lahan yang potensi kayunya minim dan atau lahan tidak produktif. “Lokasi HTI pada lahan yang potensi kayunya masih sangat banyak dan kayu-kayu log yang dikelola PT IFP ini di lapangan sangat banyak sekali tidak memakai barcode. Kami hanya ingin ada kejelasan bagaimana terkait perihal ini,” kata Tuafik Norahhman menjelaskan kepada koresponden baritorayapost.com, di Palangka Raya, Jumat (11/10/2019).

Disampaikannya, hal ini jelas melanggar hukum dan dapat berpotensi merugikan negara miliaran rupiah. Kami harap aparat terkait menyikapi dan menindak tegas hasil temuan tersebut. Secara terpisah, Manager SSL PT. IFP, Danil saat dikonfirmasi beberapa kali oleh awak media ini, sampai dengan Minggu (13/10/2019) sama sekali tidak memberikan keterangan perihal tersebut.

Sementara itu, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Direktorat Jendral (Dirjen) Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, akhirnya secara resmi menetapkan PT. IFP selaku pemegang IUPHHK-HTI PMDN Non-Fasilitas yang beroperasional di Mantangai, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.

Selain menetapkan PT. IFP sebagai tersangka, Dirjen Penegakan Hukum KLHK RI juga menetapkan PT. KS di Kabupaten Kotawaringin Barat dan PT. AUS di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. “Penyidik kami sudah menetapkan korporasi yang menjadi tersangka, yaitu PT KS, PT. AUS, dan PT IFP yang beroperasi di Kalteng,” kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK RI, Rasio Ridho Sani di Jakarta, Jumat (11/10/2019).(Yes/Red).

Pos terkait