Nyaris Lupa, Inilah 17 Perusahaan Tersangka Karhutla

BARITORAYAPOST.COM (Jakarta) – Hirup pikuk  demo politik ditambah pelantikan Presiden dan pemilihan kabinet, membawa kita lupa pada soal serius lainnya.


Salah satu soal serius itu adalah proses hukum para tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Terutama sekali adalah tersangka korporasi.


Sebagaimana diberitakan, ada dua lembaga hukum yang menangani proses hukum kejahatan karhutla ini. Yaitu Polri dan Gakum yang dipimpin oleh Kementerian Kahutanan.


Saat ini, polisi menetapkan total 17 perusahaan dan 345 orang sebagai tersangka karhutla hingga Senin (21/10/2019).


“Sampai hari ini jumlah tersangka 362. Yang terdiri dari 345 tersangka orang dan 17 tersangka korporasi,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan.


Asep Adi Saputra menuturkan, total terdapat 147 kasus yang dalam proses penyidikan aparat kepolisian. 


Dan siapa saja ke-17 perusahaan yang jadi tersangka itu? Sampai di mana /tahap apa proses hukumnya?


Berdasarkan catatan baritorayapost.com, sebelumnya, polisi telah menetapkan 11 perusahaan sebagai tersangka karhutla. 


 Semua tersangka iti tersebar di enam wilayah, yaitu Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat.


Bareskrim Polri menetapkan PT Adei Plantation (AP) sebagai tersangka. Selain itu, juga Polda Riau menetapkan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) sebagai tersangka.


Berikutnya, Polda Jambi menetapkan tersangka terhadap PT Dewa Sawit Sari Persada (DSSP) dan PT Mega Anugerah Sawit Mas.


Lalu, PT Hutan Bumi Lestari (HBL) (sebelumnya disebut sebagai Bumi Hijau Lestari) ditetapkan sebagai pihak yang diduga harus bertanggung jawab oleh Polda Sumatera Selatan.


Polda Kalimantan Selatan menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka, yaitu PT Monrad Intan Barakat (MIB) dan PT Borneo Indo Tani (BIT).


Polda Kalimantan Barat menetapkan dua tersangka, yang terdiri dari PT Surya Agro Palma (SAP) dan PT Sepanjang Inti Surya Usaha (SISU).


Terakhir Polda Kalteng menetapkan PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK) dan PT Gawi Bahandep Sawit Mekar (GBSM) sebagai tersangka. (Yes/Red/BRP).

Pos terkait