![]() |
(Ilustrasi Gambar). |
Kanit Reskrim Polsek Ciputat Polres Tangerang Selatan (Tangsel) IPTU Erwin Subekti menyebutkan modus pelaku pencurian dan kekerasan tersebut mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) berupa sebilah golok yang dilakukan oleh tiga orang.
“Pelaku pencurian kekerasan tersebut berjumlah tiga orang, modus aksi pelaku terhadap targetnya yaitu dengan cara memepet korban sambil mengacungkan sebilah golok dan merampas harta korban yaitu berupa satu unit HP,” kata, Erwin.
Sedangkan satu dari para pelaku berhasil kabur dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ketiga pelaku tersebut berinisial “JS alias P” (21) Warga Ciputat Tangsel, “F” warga Tangsel, sedangkan “R” warga Ciputat Tangsel masih dalam pencarian ( DPO ).
Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika melalui Kanit Reskrim IPTU Erwin Subekti, pada hari Rabu (04/12/2019) Siang menyebutkan ketiga pelaku melakukan aksi pencuriannya dengan mengancam korban menggunakan Sajam berupa golok bertujuan merampas handphone milik korban yang sudah menjadi target para pelaku.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Ciputat IPTU Erwin SH, peristiwa terjadi di Jalan Baru UPJ Kelurahan Sawah Baru Ciputat Tangsel pada Selasa 03 Desember 2019 sekitar pukul 23.45 WIB yang dialami oleh korban Aditya Prabowo warga Villa Mutiara Jalan Permata II Blok TT RT. 04/04 Sawah Baru Ciputat Tangsel.
Kronologis berawal Rabu (04/12019) pukul 00.10 WIB Tim Jatanras Polsek Ciputat dipimpin Kanit Reskrim IPTU Erwin Subekti SH melakukan observasi wilayah di Jalan Garuda Kelurahan Sawah Ciputat.
Dalam observasi tersebut, tim melihat ada pengendara sepeda motor yang berteriak minta tolong dan kemudian di hampiri oleh anggota opsnal, dan tiga orang yang ada di samping pengendara yang sedang meminta tolong, langsung melarikan diri.
Kemudian anggota opsnal langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan dua orang pelaku yang ternyata telah melakukan perampasan HP dengan cara mengancam korbannya dengan senjata tajam berbentuk golok sedangkan satu pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa HP milik korban.
Setelah berhasil diamankan kedua orang pelaku, kemudian digelandang ke Markas Komando Polsek Ciputat untuk dilakukan interogasi dan pengembangan.
Adapun barang bukti tersebut berupa kardus HP Xiaomi redmix 6 pro, sepeda motor matic warna hitam No. Pol F-5710-IW dan sebilah golok. (Ria/Red/BRP).
No comments:
Write comment