di Mapolres Gumas, Senin (23/3/2020).
berinisial YS (38) asal Banjarmasin ini ditahan Anggota Sat Res Narkoba Polres
Gunung Mas (Gumas) Pasalnya, ia kedapatan membawa barang haram diduga
sabu di Jalan Lintas Palangka Raya-Kurun, tepatnya Desa Tumbang Hakau menuju
Desa Teluk Nyatu, Kecamatan Kurun, Senin (23/3/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.
Polres Gumas mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada barang yang diduga sabu
akan dikirim ke Gumas, mengunakan kendaraan Dump Truk.
Dengan begitu sigapnya, anggota Sat Narkoba yang turut hadir juga anggota Sat Lantas Polres Gumas, langsung melakukan penyidikan serta pengintaian.
Ternyata, truk yang dikemudikan YS, sudah dicurigai seketika itu diberhentikan, sehingga
digeledah seluruh muatan termasuk tempat sopir.
Didapati, empat plastik klip yang
diduga sabu seberat 6,44 gram, kemudian YS saat itu juga dibawa ke Mapolres
Gumas untuk dimintakan keterangan lebih lanjut.
Untung Basuki, mewakili Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman membenarkan, bahwa
pihaknya sudah mengamakan pria yang memang berprofesi sopir truk tersebut.
“Kalau
barang yang kita disita dari tangan tersangka, diduga sabu ada 4 bungkus plastik
klip dengan berat 6,44 gram, 1 bundel plastic, 1 timbangan, 3 pipet kaca, 1
plaster bening, 2 lembar tisu, 2 pipet
plastic, 1 sendok sabu, 1 HP, 1 unit
mobil truk bersama STNK juga koncinya dan 1 dompet,” ucap Iptu Untung, Selasa (24/3/2020).
Sementara itu, kata dia, untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya YS selaku tersangka, sudah diamankan dan
sudah di sel tahanan Mapolres setempat.
“Karena
perbuatanya itu YS akan diganjar, dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112
ayat (1), UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Iptu Untung.
(Yes/Red/BRP)