Polda Kalteng Berhasil Ringkus Budak Sabu 511,889 Gram Jaringan Narkoba Lintas Provinsi

 Baritorayapost.com

BARITORAYAPOST.COM (Palangka Raya) – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng berhasil mengamankan Ferdinan Pongo yang diduga terlibat tindak pidana narkoba di Jalan Mahir Mahar km. 16 Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalteng, Rabu (27/05/2020) kemarin.


Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M. melalui Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Kombes Pol. Bonny Djianto, S.I.K. bersama Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K.,M.H saat gelar konferensi pers di Aula Ditreskrimsus Polda Kalteng, Kamis (28/05/2020) pukul 13.00 WIB.


Dalam rilis yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol. Hendra Rochmawan, SIK.,MH mengatakan, “Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa akan terjadi transaksi Narkotika di Jalan Lintas Trans Kalimantan dan sekitarnya. Setelah mendapatkan informasi, Tim Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan mendapatkan ciri-ciri seseorang serta mobil yang sesuai dengan informasi. kata Hendra, Kamis (28/05/2020).



Setelah mendapatkan informasi petugas menghentikan mobil merk Honda Mobilio No.Pol KH 1351 FG yang dicurigai di Jalan Mahir Mahar tepatnya di depan Kantor Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya. Kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat dan berhasil menemukan barang bukti Narkotika jenis sabu. Selanjutnya, Diresnarkoba menyampaikan dalam penggeledahan dan penangkapan tersebut tim berhasil menemukan 10 paket Narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 511,889 gram, terang Hendra.

Dirnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol. Bonny Djianto, SIK menambahkan timnya juga mengamankan satu buah plastik, satu buah Handphone merk Oppo warna putih, satu buah Handphone merk samsung lipat warna silver dan satu unit kendaraan roda empat merk Honda Mobilio warna putih dengan nomor Polisi KH 1351 FG.


“Pelaku akan dibidik dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal 10 Miliar rupiah,” tandasnya. (YCP/Humaspol/Red/BRP).

Pos terkait