BARITORAYAPOST.COM (Polres Pulang Pisau) - Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas Desa Sei Rungun Polsek Kahayan kuala, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Bripka Taufiq Rahman dan Brigadir Haikal melaksanakan sosialisasi serta menempelkan Maklumat Kapolri No. Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal tahun 2020 Dan Tahun Baru 2021 di tempat-tempat strategis seperti toko, kantor maupun tempat umum di Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Kamis (31/12/2020) pukul 09.00 Wib
Kapolres Pulpis AKBP. Yuniar Ariefianto, S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Plh. Kapolsek Kahayan Kuala Ipda Ibnu Khaldun S.H., mengatakan bahwa kepada seluruh personil Polsek kahayan kuala untuk memberikan himbauan tentang kepatuhan protokol kesehatan dalam menghadapi situasi libur Nasional hari Natal dan akhir tahun kepada warga masyarakat disetiap desa binaannya masing-masing dengan dikeluarkannya Maklumat Kapolri tersebut diharapkan warga masyarakat dapat mematuhi dan mengindahkan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dalam perayaan Natal dan Tahun Baru 2021
Agar seluruh lapisan masyarakat dapat membaca maklumat tersebut dalam upaya cegah penyebaran Covid-19 menjelang Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.
maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru 2021. Karena itu, Kapolri mengeluarkan maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum yang meliputi perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah.
No comments:
Write comment