
Dalam hal ini Kapolres Jajaran Polda Kalteng Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin,S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Parenggean IPTU. Agung Gunawan Putra, S.T.K, S.I.K, menyampaikan bahwa kegiatan Operasi Yustisi mengedepankan tindakan preemtif dan Preventif dengan cara memberikan teguran kepada masyarakat yang tidak menerapkan Prokes dan 3M di Lokasi Pasar, Terminal dan Pengguna Jalan Umumnya Wilayah Kecamatan Parenggean.
Disamping melaksanakan Operasi Yustisi, Ps.Kanit Binmas Polsek Parenggean beserta 2 Orang Bhabinkamtibmas Kelurahan Parenggean dan Desa Bajarau melaksanakan himbauan keliling dengan menggunakan pengeras suara dan mobil patroli dengan sasaran pemukiman penduduk diseputaran kelurahan Parenggean dan sekitarnya.
Kapolsek Parenggean juga menambahkan dalam giat tersebut mensosialisasikan Maklumat Kapolri Nomor : MAK/04/XII/2020 tentang kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 serta menempelkan maklumat tersebut ditempat ibada,pertokoan,warung,fasilitas umum lainnya, dan sambang serta silaturahmi dengan sasaran kerumah tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh adat dan tokoh agama serta tempat berkumpul pemuda. Dengan tujuan agar pada saat malam pergantian tahun baru nanti senantiasa menjaga Kamtibmas yang Kondusif demi keamanan dan ketertiban diwilayah hukum Polsek Parenggean.(MG/Prgn)
No comments:
Write comment