
Kasatresnarkoba Polres Lamandau AKP I Made Rudia SH, mewakili Kapolres lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, SIK, MH, ketika di konfirmasi Kamis (7/1/2021) sore membeberkan, anggota Sat Res Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa dua orang laki-laki dewasa sedang menguasai Narkotika jenis shabu, Menurut keterangan dari masyarakat 2 (dua) laki-laki dewasa tersebut mengendarai sebuah mobil berwarna merah sedang menuju kearah Propinsi Kalimantan Tengah melewati Kabupaten Lamandau.
“Anggota melakukan penggeledahan badan terhadap EZ, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik cetik berukuran kecil yang berisikan butiran kristal berwarna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu dengan berat bersih 0,29 gram, dan Kedua pemuda ini langsung dibawa ke mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasatresnarkoba.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya Kata AKP Made, tersangka EZ dan FG dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Kedua tersangka terancam hukuman 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” ungkapnya. (dbm)
No comments:
Write comment