
Kapolsek Laung Tuhup Ipda Ismail Lubis, S.H mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli ini merupakan kegiatan yang diinstruksikan dari pimpinan Polri hingga ke level bawah untuk menyampaikan dan menginformasikan kepada masyarakat tentang tugas, peran dan manfaat Saber Pungli yang dibentuk.
“Ini merupakan kegiatan rutin, yang dilaksanakan bhaninkamtibmas untuk memerangi keberadaan para pelaku pungutan liar di wilayah hukum Polsek Laung Tuhup," kata Kapolsek.
Ia berharap dengan kegiatan sosialisasi ini, pengetahuan masyarakat tentang Saber Pungli semakin baik sehingga mencegah dan mengurangi tindakan tindakan dengan kategori pungli yang meresahkan masyarakat. (van)
No comments:
Write comment