
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar A, S.H, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Kahayan Tengah Iptu Rozikin,S.H. menuturkan, kegiatan imbauan tersebut bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar berupaya memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 (Corona) di Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau.
"Imbauan ini adalah bentuk upaya Polsek Kahayan Tengah dalam memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, yaitu dengan cara menyambangi langsung kemasyarakat yang belum memahami betul bagaimana penyebaran virus corona dapat terjadi," ungkap Rozikin. (Dtn).
No comments:
Write comment