
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto SH.SIK.MH melalui Kasatreskrim Iptu Jhon Digul Marna, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (13/1) membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan 2 orang pria yamg diduga melakukan registrasi kartu seluler perdana secara ilegal.
" Dua pelaku registrasi kartu seluler perdana sudah berhasil kita amankan, dan saat ini sudah berada di Polres Pulang Pisau guna penyidikan lebih lanjut, " kata Jhon Digul Manra
Kronologisnya berawal pada 6 Januari 2021, pihaknya mendapatkan informasi beredar Kartu Perdana yang sudah terigestrasi dan sudah siap digunakan. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan di autlet, pihaknya mendapatkan 3 Buah Kartu Perdana TELKOMSEL LOOP sudah terigestrasi dan sudah siap digunakan untuk menelpon maupun SMS. Setelah dilakukan penyidikan di toko ponsel, bahwa kartu perdana tersebut didapatkan dari J alias Anto.
"Kemudian kita mendatangi pelaku J alias Anto dan H alias Miril di Jalan Panunjung Tarung Pulang Pisau, yang saat itu sedang melakukam registrasi kartu perdana menggunakan handpone. Kemudian pelaku dan BB kartu perdana dan 1 handpone sudah diodifikasi box aktivator dual SIM on langsung kita amankan ke Polres Pulang Pisau guna penyidikan lebih lanjut, " kata Kasatreskrim Polres Pulang Pisau, Iptu Jhon Digul Manra. (BS/Red/BRP).
No comments:
Write comment