

Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku baru memulai aksinya pada Desember tahun lalu dan tersangka sudah membuat 13 surat keterangan rapid test dan swab antigen palsu. Sampai saat ini surat yang sudah dibikin oleh yang bersangkutan untuk surat keterangan swab antigen sepuluh lembar, kemudian surat keterangan rapid test sebanyak tiga lembar, ucap Kasat.
Pelaku menawarkan jasanya melalui media sosial, lalu Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan salah seorang membeli surat keterangan swab antigen melalui salah satu akun Facebook daripada tersangka, Harga yang dibandrol pelaku untuk swab antigen 70 ribu per lembar, kemudian untuk surat keterangan rapid test seharga 50 ribu, setelah disepakati dengan harga tersebut nanti diminta data KTP, tandasnya.

Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 51 juncto Pasal 35 UU RI Tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik kemudian tentang Undang-Undang Kekarantinaan kesehatan juga kami terapkan pasal 368 KUHP. (Ria/Red).
No comments:
Write comment