
Sembari melaksanakan patroli dialogis, Aiptu Yamani mensosialisasikan kepada masyarakat Kelurahan Mengkatip, Buntok, Prov. Kalteng, untuk mempedomani maklumat tersebut demi terwujudnya keamanan dan ketertiban bersama.
Kapolsek Dushil Ipda Bukhari Nataatmaja, S.E. melalui Aiptu Yamani mengatakan, dengan diterbitkannya Maklumat Kapolri Nomor : Mak/1/I/2021 Tentang larangan aktifitas, atribut maupun simbol Ormas FPI.
"Diharapkan dengan adanya Maklumat ini, seluruh masyarakat dalam kegiatannya sehari-hari dapat mematuhi maklumat tersebut," tutupnya. (bow)
No comments:
Write comment