Baritorayapost.com (Polres Barsel) - Menyikapi diterbitkannya Maklumat Kapolri Terkait Larangan aktifitas, penggunaan atribut, maupun simbol Ormas FPI, Polsek Gunung Bintang Awai (GB Awai), Polres Barsel, Polda Kalteng gencar mensosialisasikan Maklumat tersebut kepada masyarakat, Minggu (10/1/2021) siang.
Sembari melaksanakan patroli dialogis, Aipda Kristianto mengajak masyarakat Desa Tabak Kanilan, Buntok, Prov. Kalteng, untuk mempedomani maklumat tersebut demi terwujudnya keamanan dan ketertiban bersama.
Kapolsek GB Awai Iptu Rahmat Saleh S., S.H., M.H. melalui Aipda Kris mengatakan, dengan diterbitkannya Maklumat Kapolri Nomor : Mak/1/I/2021 Tentang larangan aktifitas, atribut maupun simbol Ormas FPI.
"Diharapkan dengan adanya Maklumat ini, seluruh masyarakat dalam kegiatannya sehari-hari dapat mematuhi maklumat tersebut," tutupnya. (bow).
No comments:
Write comment