
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin S.i.K., M.Si. Melalui Kapolsek Parenggean IPTU Agung Gunawan Putra, S.T.R., S.I.K. mengatakan, larangan tersebut dilakukan berdasarkan surat keputusan Nomor 220-4780/2020, Nomor M.HH 14.HH.05.05/2020, Nomor 690/2020, Nomor 264/2020, Nomor KB/3/2020 dan Nomor 320/2020.
“Dalam maklumat Kapolri ini meminta masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI,” kata Kapolsek
Kapolsek Parenggean meminta masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum lainnya.
“ Kami juga mengharapkan, agar warga ikut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat agar selalu tercipta situasi yang aman dan kondusif di lingkungan masyarakat.(Prgn)
No comments:
Write comment