
Akhirnya Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag. Tapem) Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Fredi Tangkasiang, S.STP diruang kerjanya Selasa (5/1/2020) kepada wartawan Media Online Baritorayapost.com.
Menyampaikan bahwa yang bisa diangkat sebagai Perangkat Desa Devinitif atau Plt Perangkat Desa dari mereka yang telah mengikuti Tes Perangkat Desa Tahun 2019.
"Ditegaskan bahwa yang bisa diangkat sebagai Perangkat Desa Devinitif dan atau Pelaksana Tugas (Plt) Perangkat Desa adalah bagi mereka yang sudah mengikuti Tes Perangkat Desa tahun 2019 " Kepala Desa wajib menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Perangkat Desa yang berakhir tanggal 31 Desember 2020, berdasarkan hasil passing grade pada bidang yang dilamar dan bukan lintas formasi bidang papar Fredi.
Mantan Camat Paju Epat ini pun secara gamblang menjelaskan acuan dan payung Hukum kita adalah hasil Tes Perangkat Desa, sepanjang belum ada tes Perangkat Desa maka dasar kita tetap hasil Tes Perangkat Desa 2019.
Kepala Desa tidak ada dasar Hukum jika mengangkat Plt Perangkat Desa diluar ketentuan yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, adalah cacat Prosedural. Namun sebelum Kepala Desa menerbitkan Surat Keputusan Pelaksana Tugas Perangkat Desa, Kepala Desa wajib menyampaikan nama Calon Plt Perangkat Desa ke Camat untuk meminta Rekomendasi atau persetujuan ujar Fredi.
Masih menurut Fredi Plt Perangkat Desa berdasarkan hasi Tes Perangkat Desa dan berakhir masa tugas 2020 sama hak dan kewajibanya dengan Perangkat Desa Devinitif, karena mereka sama - sama mengikuti Tes Perangkat Desa.
Kecuali Plt Perangkat Desa tidak bisa diangkat kembali karena, meninggal dunia, mengundurkan diri, dan atau diberhentikan pungkasnya. (Dun/Red/BRP).
No comments:
Write comment