
Bripka Josua selaku Bhabinkamtibmas mengatakan, kegiatan sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat khusunya warga Tumbang Bantian agar menghindari terjadinya praktek pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pelayanan Publik.
“Semoga dengan sosialisasi Peraturan Presiden ini tentang pemberantasan Pungli dapat mencegah tindakan yang merugikan masyarakat terutama pelayanan publik,” ucap Bripka Josua.
Menurutnya, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang saber pungli dengan harapan pelayanann terhadap masyarakat bebas dan bersih dari pungutan liar.
“Dengan telah dilakukan sosialisasi ini hendaknya pelanggaran hukum terkait pungutan liar dapat kita cegah dan dihindari bersama,” tutupnya. (van)
No comments:
Write comment