Sekitar 180 Pasangan Menikah di KUA Kahayan Hilir

BARITORAYAPOST.COM (Pulang Pisau) – Sedikitnya, 180 pasangan dalam setiap tahunnya melakukan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kahayan Hilir.

Kepada media ini, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kahayan Hilir, H Mahpud mengatakan bahwa dalam setiap bulan rata-rata terdapat  antara 15 sampai dengan 18 pasangan yang menikah di KUA Kecamatan Kahayan Hilir.
” Artinya, dalam setiap tahun ada sekitar 180 pasangan yang melangsungkan pernikahan di KUA Kecamatan Kahayan Hilir, ” kata Mahpud, Senin (25/1).
Sebelum melakukan ijab kabul, kata Mahpud, pasangan diberikan penasehatan calon pengantin, terkait hak dan kewajiban suami istri, membina rumah tangga yang sakinah dan lainnya.
“Dengan diberikan penasehatan calon pengantin, diharapkan pasangan memahami hak dan kewajiban nya masing-masing sebagai pasangan suami istri sehingga diharapkan dapat membina rumah tangga yang harmonis dan sakinah, ” ungkapnya.
Mahpud menjelaskan pelaksanaan pernikahan ditengah pandemi covid-19 ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti menerapkan 3M, sampai pembatasan pengantar.
“Jadi pernikahan itu ikatan suci yang kita harapkan terjadi sekali dalam seumur hidup kecuali dipisahkan oleh maut. Apapun yang sudah diikat, setelah akad nikah atau ijab kabul itu sudah mengucapkan janji setia dengan pasangannya  itu sudah betul-betul melalui berbagai pertimbangan, sehingga pernikahan itu harus dijaga dan dipelihara dengan baik hingga mau memisahkan, ” tandasnya. (BS/Red/BRP).

Pos terkait