BARITORAYAPOST.COM (Polres Kotawaringin Timur) - Kotim (19/02/2021) Personil Polsek Mentaya Hulu jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, BRIPKA Akhmad Rusli memberikan imbauan serta penyuluhan terkait program pemerintah dalam memberantas pungli di Kelurahan Kuala Kuayan Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Kapolres Kotim jajaran Polda Kalteng, AKBP Abdoel Harris Jakin, SIK, M.Si melalui Kapolsek Mentaya Hulu IPTU. Roni Paslah, S.H menjelaskan bahwa aturan yang telah dibuat oleh pemerintah terkait pungutan liar tertuang dalam peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang saber pungli dimana persturan tersebut memuat larangan,serta hukuman pidan baik bagi pemberi maupun penerima imbalan atau pungutan liar kepada aparat pemerintahan.
Pencegahan pungutan liar secara masif dilaksanakan melalui himbauan kepada masyarakat agar tidak menjadi subjek pemberi pungutan liar dan agar melaporkan ke pihak berwajib apabila ditemukan oknum aparat pemerintahan yang menerima gratifikasi untuk menyalahgunakan wewenangnya
Kami mengharapkan peran serta masyarakat untuk ikut peduli terhadap pemberantasan pungutan liar tersebut dengan aktif memantau dan menginformasikan kepada Polri,tujuannya agar sistem administrasi pemerintahan bebas dari kolusi dan kesempatan oknum mendapatkan keuntungan pribadi Jelas Kapolsek.(Dik-Kkyn)
No comments:
Write comment