BARITORAYAPOST.COM (Polres Kotawaringin Timur) - Sebagai upaya mencegah penularan Corona Virus Disease (COVID-19), Kepolisian Sektor (Polsek) Parenggean dan Koramil 1015-12 Parenggean membentuk Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro tiap RT di wilayah Kelurahan Parenggean Kecamatan Parenggean.Minggu ( 21/2/2021)
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin S.i.K., M.Si. Melalui Kapolsek Parenggean IPTU Agung Gunawan Putra, S.T.K, S.I.K ,menerangkan tujuan dibentuknya posko tersebut guna menekan angka penyebaran COVID-19 di Kecamatan Parenggean khususnya di Kelurahan Parenggean.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut merupakan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 03 Tahun 2021 tentang pembentukan Posko PPKM Skala Mikro. Sehingga, Polsek Parenggean melakukan sinergitas dengan melibatkan Komando Rayon Militer (Koramil), serta Pemerintahan Desa (Pemdes), Katua RT Kecamatan Parenggean dalam menyukseskan kegiatan tersebut.(Red).
No comments:
Write comment