Cegah Praktik Pungli, Bripka Jokowi Sampaikan Perpres Nomor 87 Tahun 2016

BARITORAYAPOST.COM (Polres Barsel) – Bhabinkamtibmas Polsek Dusun Selatan (Dusel), Polres Barsel, Polda Kalteng, Bripka Jokowidodo saat mensosialisasikan terkait Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dengan sasaran Dewan Guru SDN 02 Jelapat, Buntok, Prov. Kalteng, Senin (1/2/2021) pagi.


Kapolsek Dusel Iptu Suranto, S.H. melalui Bripka Jokowi mengatakan, sosialisasi Saber Pungli terus dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh lapisan masyarakat agar bersama mencegah praktik pungli yang tidak sesuai dengan aturan.

“Kami meminta agar semua pihak turut berpartisipasi dan berperan aktif dalam pemberantasan pungutan liar serta tidak takut untuk melapor apabila menemukan adanya pungutan liar,” tandasnya. (bow)

Pos terkait