BARITORAYAPOST.COM (Polres Kotawaringin Timur) - Sampit (15/02/2021) – Dua Orang Pemuda diamankankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim jajaran Polda Kalteng, karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu serta di duga juga sebagai pengedar, terjadi di Jalan D.I.Panjaitan Gg. Tiung (Belakang Eks. Gedung Bioskop Golden) Rt. 002 Rw. 001 Sampit, Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Kali ini anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim berhasil mengamankan 2 orang pemuda masing-masing bernama dengan inisial DI (22 tahun) dan BA alias ARI (28 tahun) bertempat di TKP tersebut diatas, beserta barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,27 gram dan Uang tunai sebesar Rp.15.000 dari salah satu Pelaku masing-masing. (14/02) pukul 10.00 Wib.
Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Narkoba Polres Kotim Iptu. H. Arasi, S.H, bahwa pengungkapan perkara tindak pidana narkotika tersebut adalah bermula dari Informasi masyarakat tentang peredaran Narkoba yang ada disana, salah satunya termasuk ada menyebutkan nama dan tempat tinggal Pelaku yang selama ini diduga berprofesi sebagai Pengedar barang terlarang, berbekal informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Sat Resnarkoba Polres Kotim, melakukan penyelidikan dan setelah dirasa benar patut diduga sebagai Pengedar Narkotika dan kemudian dilakukan penindakan, waktu itu Palaku DI yang sedang berada di depan rumah BA alias ARI.
Pada saat akan diamankan Pelaku DI terlihat oleh petugas kepolisian ada membuang sesuatu ke tanah di dekatnya, selanjutnya setelah dilakukan pengecekan ternyata barang yang dibuangnya tersebut berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah ditanya darimana memperoleh barang, Pelaku DI menerangkan bahwa meperoleh barang tersebut dari Pelaku BA alias ARI dengan cara minta dicarikan dan member imbalan upah.
Berbekal keterangan tersebut petugas Kepolisian mengamankan pelaku BA alias ARI yang pada saat itu sedang berada di dalam kamar tidurnya kemudian petugas kepolisian mengamankan Uang Tunai Rp. 15.000,- yang berada di saku celananya, yang berdasar pengakuannya Uang tersebut adalah Upah/imbalan dari penjualan narkotika jenis sabu yang telah diserahkan kepada Pelaku DI, selanjutnya Pelaku DI dan BA alias ARI diamnakan beserta seluruh barang bukti untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatan Pelaku DI (22 tahun) dan BA alias ARI (28 tahun) diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00. (Hums-Spt)
No comments:
Write comment