Hari Pers Nasional: Masih Banyak Pejabat Publik Buta Hukum

BARITORAYAPOST.COM (Buntok) – Peringatan Hari Pers Nasional (9 Februari 2021) kali ini tampak sunyi.  Biasanya rekan wartawan hiruk pikuk memperingati Anggota DPRD Barito Selatan yang melakukan pemukulan terhadap wartawan media baritorayapost.com akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. 
“Kami telah melakukan penetapan tersangka terhadap sdra Adiyat Nugraha. Dan saat ini kami sedang melengkapi administrasi penyidikan agar segara dikirimkan ke Kejaksaan dalam pra-penuntutan atau Hap I,” demikian bunyi surat pemberitahuan yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Barito Selatan, Ajun Komisaris Polisi Yonals Nata Putera. 
Surat bertanggal 9 Februari 2021 itu diterima oleh pelapor, yaitu wartawan korban pemukulan Amar Iswani di Polres Barito Selatan. Ia didampingi penasehat hukumnya dari Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah, Endas Trisnawati SPd, SH. 
Sebagaimana diberitakan, Anggota DPRD Barito Selatan Adiyat Nugraha, pada 24 November 2020 lalu telah memukul wartawan Amar Iswani dengan tongkat bisbol saat bertugas meliput sidang DPRD Barito Selatan. Beruntung, pukulan itu berhasil ditangkis dengan telapak tangan Amar, sehingga tongkat bisbol berlapis logam itu tidak melukai wajah/kepalanya.
Dan tepat pada Hari Pers Nasional, hari ini  Selasa (9/2/2021) Anggota DPRD Fraksi Gerindra tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. 
Yohanes S Widada sebagai penanggungjawab baritorayapost. com berharap, agar kebebasan pers tidak diciderai oleh mereka yang buta hukum. 
Widada yang juga wartawan senior itu menyayangkan masih banyak pejabat publik, bahkan para penegak hukum yang buta hukum.  
“Masih banyak pejabat publik yang buta hukum, dan karena itu berlaku sewenang-wenang terhadap wartawan yang bertugas di wilayah publik,” kata Widada dalam acara diskusi peringatan Hari Pers Nasional yang diselenggarakan Megapolitan Pers Club di Jakarta, Rabu (10/2/2021).
Pemukulan wartawan itu tidak akan terjadi jika para pejabat publik memahami Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers. “Dalam undang-undang itu, kerja profesional wartawan dilindungi. Siapapun tidak boleh menghalangi wartawan yang sedang bertugas meliput-mencari dan menyiarkan berita. Siapapun yang merasa tidak nyaman, merasa tidak cocok, silahkan menggunakan hak jawab. Tidak boleh menggunakan kekerasan,” lanjut Widada. (tim/red/BRP).

Pos terkait