Kejari Gumas Terima Pengembalian Uang Kerugian Negara, Kasus Korupsi Gedung Stikes Kurun

Kasi Pidsus
Kejari Gumas Agus Yuliana
Indra Santosa, SH
, MH sedang
menerima pengembalian uang negara di kejaksaan setempat, Senin (1/2/2021).

Bacaan Lainnya

 


BARITORAYAPOST.COM
(Kuala Kurun) –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas)
menerima uang pengembalian terhadap kerugian
Negara
, sebesar Rp 227.506.933.66, dari terdakwa Efraim, kasus tindak pidana korupsi
pembangunan gedung Stikes Kuala Kurun, pada tahun 2015 silam.

 

Sebelumnya, atas adanya temuan BPK RI di pembangunan gedung
Stikes Kurun itu mencapai
Rp
227.506.933.66 sen, kini telah dikembalikan terdakwa ini melalui pihak keluarganya.

 

“Sebenarnya ini ada niat baik dari keluarganya serta niat
saudara terdakwa sendiri, yang telah mengembalikan uang negara sebesar Rp 227
juta lebih ini,” ucap  Kejari Gumas
Anthony SH melalui Kasi Pidsus
Agus Yuliana Indra Santosa, SH, MH, saat dibincangi, pada Senin
(1/2/2021).

 


 Kedepan, kata dia menyebut, akan menjadi pertimbangan
terhadap terdakwa ini, sehingga tidak menjalani kembali hukuman penganti. Sebab
ada hukuman penambahannya.

 

“Kalau tidak mengembalikan itu, ia akan dihukum sekitar 3
tahun 3 bulan, itu yang harus dijalani nanti, tapi ini sudah mengembalikan maka
tidak perlu menjalani,” tuturnya.

Ketika ditanyakan soal sisa pengembalian, dijawabnya,
yang dilakukan ini telah lunas oleh keluarga yang juga mewakili dari terdakwa
korupsi tersebut.

 

“Pengembalian pada hari ini, kita telah terima dan full
semuanya selesai dan sesuai dengan catatan kerugian negara yang ada itu,”
pungkas dia
. (Cp/BRP)

Pos terkait