
Kapolres Kotim jajaran Polda Kalteng, AKBP Abdoel Harris Jakin, SIK, M.Si melalui Kapolsek Mentaya Hulu IPTU. Roni Paslah, S.H menjelaskan bahwa aturan pemerintah daerah melalui peraturan bupati nomor 29 tahun 2020 telah dijakankan dan dilaksanakan oleh aparatur tingkat kecamatan secara rutin dengan operasi yustisi ditrmpat- trmpat keramaian maupun ruang publik yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan keramaian.
Kedisiplinan masyarakat mutlak diperlukan untuk memutus penyebaran virus covid 19, aparatur pemerintah baik TNI-POLRI dan gugus tugas covid 19 bertindak sebagai pengawas dan penegak aturan sehingga masyarakat selalu disiplin menggunakan masker,membawa handsanitizer,mencuci tangan dan menjauhi kerumunan.
Harapan Kami masyarakat segera terbebas dari bayang-bayang covid 19 yang sangat mengganggu perekonomian karena menghambat aktifitas masyarakat dalam kehidupan sehari-hari Jelas Kapolsek.(Dik-Kkyn)
No comments:
Write comment