
Pelaksanaan patroli penegakan disiplin prokes dan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diwilayah Kukar tercantum dalam surat edaran Bupati Kutai Kartanegara nomor : P-334/DINKES/065.11/01/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada masa pengamanan pencegahan dan pemutusan, penularan Covid- 19.

Patroli gabungan tim terpadu terdiri dari Kodim 0906/Tenggarong, Polres Kukar, dan satpol PP Kukar menyisir tempat-tempat yang dianggap rawan dengan penyebaran dan penularan covid- 19 diantaranya tempat fasilitas umum maupun publik yang ada diseputaran kecamatan Tenggarong dan sekitarnya.
Sementara dalam pelaksanaan patroli Serka Slamet yang merupakan salah satu anggota dari Kodim 0906/Tenggarong mengungkapkan patroli gabungan ini sebagai salah satu upaya dalam memutus mata rantai penyebaran covid- 19 dan juga sebagai aplikasi surat edaran Bupati Kukar tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Sumber Dim 0906/Tenggarong
No comments:
Write comment