
Tempat Pelaksanaan Sosialisasi Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Tentang Sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan atau lahan Desa Bagendang Tengah Kecamatan Mentaya Hilir Utara.
KLapolsek Sungai Sampit Ipda Lenina olin, S.Trk melalui Aipda Budi setyo mengatakan yang menjadi Sasaran sosialisai adalah para Pekebun dan warga di Desa Bagendang Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Utara.
Dalam kesempatan tersebut aipda Budi setyo menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas tentang larangan pembakaran hutan dan lahan, meminta kepada warga agar bersama-sama menjaga agar tidak terjadi pelanggaran pembakaran hutan atau lahan serta menghimbau agar selalu mematuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19.
“Kebakaran/pembakaran Hutan dan Lahan menimbulkan dampak terhadap kerusakan lingkungan tidak hanya sekedar musnahnya ekosistem tapi kabut asap yang ditimbulkannya menjadi monster yang merusak kehidupan, Pembakaran hutan atau lahan merupakan kejahatan yang harus diperangi oleh setiap pihak. salah satu upaya untuk menjerat pelaku pembakaran hutan atau lahan adalah dengan mengenakan hukuman pidana penjara dan denda semaksimal mungkin, untuk membuat jera dan menjadi pelajaran bagi yang melakukan perbuatan tersebut.” Jelas Aipda Budi setyo (met)
No comments:
Write comment