
Hal ini bertujuan memberikan edukasi kepada warga masyarakat yang Sampit Kotawaringin Timur khususnya masyarakat yang bekerja di lingkungan Dermaga PT. Pelindo 3 Sampit agar tidak melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan serta aturan Perundang-Undangan yang dapat menjerat pelaku pembakaran Hutan dan Lahan baik yang dilakukan secara Koorporasi/Perusahaan maupun warga masyarakat yang berada di Wilayah Hukum Polres Kotawaringin Timur, Jum'at (26/03/2021).
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Mentaya AKP. Angga Yuli Hermanto, SIK menyampaikan bahwa dalam rangka antisipasi Kebakaran hutan dan lahan maka Polsek Kawasan Pelabuhan Mentaya secara rutin akan terus-menerus melakukan Patroli sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang dampak kebakaran hutan dan lahan serta ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
“Kegiatan tersebut memiliki tujuan utama, yaitu memberikan edukasi dini kepada Masyarakat untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan sehingga tercipta Kabupaten Kotawaringin Timur Bebas dari kebakaran hutan dan lahan,” tambah Kapolsek.
"Dalam kesempatan Patroli tersebut anggota juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini agar selalu mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5 M yakni menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak minimal 2 meter, menghindari kerumunan dan membatasi mobilisasi atau bepergian," Tutup Kapolsek. (AR_15).
No comments:
Write comment