
Anggota Polres Lamandau sebanyak 9 orang Personil yang tergabung dalam UKL III melaksanakan Ops Yustisi Peraturan Bupati Lamandau No 73 tahun 2020, kegiatan dilaksanakan di Pertokoan sepanjang jalan Melati, Pertokoan Sepanjang Batu Batanggui, Supermarket almuna, Bengkel mandiri, Warung makan depan rumah sakit lamandau, Kios Buah Depan Kelurahan dan Kantor BPJS Ketenaga Kerjaan.
Dalam Peraturan Bupati Lamandau No 73 tahun 2020 ini diatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan yaitu masyarakat yang keluar rumah tidak menggunakana msker di berikan sanksi kerja sosial atau denda administrasi Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Padal UKL III Ipda Aji Joko menyampaikan dalam operasi yustisi yang di lakukan Personil UKL III tersebut menemukan 4 orang melanggar protokol Kesehatan yaitu masyarakat tidak menggunakan masker, terhadap pelanggar protokol Kesehatan tersebut di berikan sanksi kerja sosial yaitu menyapu lingkungan dan memungut sampah, tindakan tersebut sebagai upaya mengingatkan kepada pelaku supaya di siplin menggunakan masker juga sebagai contoh kepada masyarakat yang lain agar selalu mematuhi protokol Kesehatan.
“Dalam kesempatan tersebut di himbau kepada pemilik tempat usaha / karyawannya agar di siplin menggunakan maker, jika melanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker akan di berikan sanksi yang lebih berat yaitu sanksi denda Rp. 1.000.000,- dan pencabutan ijin usaha," tambahnya.
“ Dengan adanya Ops Yustisi ini tujuannya dapat menyadarkan masyarakat dan mengajak kepada masyarakat agar mematuhi protokol Kesehatan guna pencegahan penyebaran covid 19 di Kabupaten Lamandau," tuturnya. (MP)
No comments:
Write comment