
Polres Lamandau, Polda Kalteng melalui Aipda Ridwan, S. Simatupang terus gencar melaksanakan kegiatan sosialisasi Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan dengan sasaran Masyarakat Desa Nyalang, Kec. Delang, Kab.Lamandau.
“Agar masyarakat menyadari bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan suatu tindak pidana yang sudah memiliki Peraturan Perundang-undangan yang tetap dan diatur dalam KUHP UUD nomor 41 tahun 1999, UUD nomor 32 tahun 2009, UUD nomor 39 tahun 2014 serta perda prov kalteng nomor 1 tahun 2020, ucapnya, Sabtu (20/3/2021).
Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Delang Iptu Edy Jaka Purwanto, S.E., menerangkan bahwa dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan wawasan kepada masyarakat agar dapat mempedomani hal-hal yang menjadi larangan dan sanksi pidana bila membakar hutan dan lahan.
“Perbuatan pembakaran hutan yang merugikan masyarakat sekitar serta polusi udara yang menyebabkan dampak buruk kesehatan,” ujar Kapolsek. (dbm)
No comments:
Write comment