
Kegiatan pemeriksaan ruang tahanan tersebut bertujuan sebagai kontrol anggota piket untuk antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan misalnya tahanan melarikan diri, semua benda dan barang milik tahanan diperiksa untuk menemukan benda yang dilarang masuk dan yang dapat membahayakan sesama tahanan atau petugas jaga itu sendiri.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, SIK, M.Si melalui Kapolsek Antang Kalang IPTU Sapril Nyampai, SE. mejelaskan bahwa kegiatan pemeriksaan ruang tahanan dan barang milik tahanan yang berada di ruang tahanan memang wajib dilakukan, dimana pelaksanaannya rutin dilakukan namun untuk waktunya memang dengan sistem random atau acak untuk antisipasi tahanan menghafal jadwal pemeriksaan ruang tahanan. ”pemeriksaan rutin kami lakukan namun secara acak supaya tahanan tidak mudah menghafal jadwal kami untuk melakukan giat artinya setiap melakukan giat kami lakukan secara mendadak, kadang pagi, siang bahkan malam hari” terang Kapolsek.
Dengan dilaksanakan kegiatan pemeriksaan ruang tahanan dan barang milik tahanan maka anggota dapat mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti tahanan melarikan diri atau mengantisipasi kemungkinan tahanan berupaya bunuh diri selama berada di Polsek Antang Kalang. (SpN_AK01_Tj19)
No comments:
Write comment