Polres Bartim Bersama Personil TNI dan BPBD Lakukan Ops Yustisi, Tindak Tegas Pemilik Usaha yang Melanggar Protkes

BARITORAYAPOST.COM (Barito Timur) – Tindak tegas pelanggar Protokol kesehatan di wilayah hukumnya, Polres kabupaten Barito Timur (Bartim) Polda provinsi Kalimantan Tengah, bersama personil TNI dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) laksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di beberapa titik tempat-tempat hiburan, Sabtu, (27/03/2021).

Bacaan Lainnya

Hal tersebut dilakukan mengingat penyebaran coronavirus desaese 2019 (Covid-19) dapat terjadi pada penularan di tempat-tempat keramaian, sehingga pihak Polres Bartim dan tim lakukan tindakan tegas berdasarkan surat edaran Presiden dan Gubernur sampai peraturan Bupati (Perbup).


Kapolres Bartim, AKBP Afandi Eka Putra, S.H., S.I.K., M.PICT., selaku ketua tim oprasi yustisi mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilakukan adalah sebagai bentuk tindakan tegas sesuai Perbub nomor 23 tahun 2020 berdasarkan keputusan Bupati No.180/490/2020 untuk penerapan PPKM dengan sasaran restoran, cafe dan pemilik usaha yang menimbulkan keramaian.

Kita terapkan PPKM dan untuk oprasi yustisi kita lakukan optimalisasi, saat ini kita memasuki tentang sanksinya. “Jadi kita tidak lagi melakukan masa sosialisasi namun saat ini masa penindakan,” ucap Kapolres didampingi Kepala pelaksana BPBD Bartim saat diwawancarai awak media disela-sela kegiatan.

Menurutnya, langkah penindakan tersebut berdasarkan Perbub yang terkait dengan peraturan Protokol kesehatan (Protkes) yang wajib diterapkan. Adapun sanksi yang diterima pelaku usaha dengan peringatan sampai tindakan rekomendasi untuk penutupan usaha.


“Kita akan cek semua setiap malam, termasuk nanti untuk acara-acara seperti acara pernikahan, hajatan dan acara kematian, itu nanti kita akan tegakkan Protkes,” tegas Kapolres Bartim.

Kapolres juga menyebutkan bahwa personil untuk oprasi yustisi cukup dengan tim gabungan dari TNI-Polri dan personil dari BPBD serta pihak terkait. Dirinya juga mengatakan oprasi tersebut diberlakukan setiap hari dengan jadwal tiga kali oprasi yustisi dalam sehari.

Sementara, Kepala pelaksana BPBD Bartim, Ir. Riza Rahmadi MM, mengatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya mengawal kegiatan guna memutus lata rantai penyebaran dan menekan angka Covid-19 secara khusus di kabupaten Bartim.

“Kita menindaklanjuti seperti komitmen kita pertama untuk menerapkan PPKM, sebagaimana kita harapkan dari 101 desa 3 kelurahan yang terbentuk sejak tanggal 23 Maret kemarin sehingga nantinya bisa melakukan penanganan, pencegahan, penanganan di posko-posko PPKM ini,” harapnya.


Disisi lain, Kapolres pada kesempatannya menghimbau agar masyarakat dapat lebih mematuhi Protkes baik perorangan maupun pelaku usaha untuk terus menegakan dan mematuhi Protkes.

Kegiatan tersebut berjalan dengan situasi kondusif walaupun beda pada cuaca hujan, hal tersebut tetap berjalan dengan pencapaian di 4 titik tempat pemilik usaha yang buka pada jam malam. Dari 4 titik sasaran oprasi di wilayah Dusun Timur, terdapat 1 lokasi yang dikenakan sanksi dengan bantuan personil Polsek setempat dan akan terus berlanjut. (YCP/Red)

Pos terkait