
Salah satu pelayanan prima kepolisian yang di wujudkan era pandemi covid 19 ini adalah melalui tahap 2 berkas dan tersangka beserta barang bukti kepada kejaksaan negeri sampit secara virtual demi mewujudkan pelayanan penegakan hukum. Meskipun pandemi tidak menurunkan semangat anggota di reskrim khususnya untuk menuntaskan kasus kejadian curat hingga P21 atau di nyatakan lengkap oleh jaksa
Saat dikonfirmasi Kapolres Kotim AKBP ABDOEL HARRIS JAKIN S.I.K., M.Si. Melalui Kapolsek Kota Besi IPTU ERIK ANDERSEN, S.T.K, M.H, S.I.K mengatakan kami tengah menangani kasus curat yang mana tersangka nya juga di tahan dan ada kasus di wilayah kota waringin barat namun tersangka juga memiliki TKP di wilayah kami.
Kedua-duanya dari kasus tersebut tetap berproses hukum, namun karena tersangka tengah di tahan di kobar jadi kami menyerahkan secara virtual kepada jaksa, untuk barang bukti dan berkas tetap secara riil kita serahkan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan prima penegakan hukum hingga tersangka ini mendapat ganjaran yang setimpal atas perbuatannya. (red).
No comments:
Write comment