
“Ini dilakukan agar tidak terjadinya pembakaran hutan dan lahan oleh masyarakat. Dengan memberi imbauan dan larangan membuka lahan dengan cara membakar ini semoga dapat mencegah Karhutla,” ujarnya saat di konfirmasi, Jumat (26/03/2021).
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K., M.Si. melaluli Kapolsek Parenggean AKP Supriyono, S.H. mengingatkan kepada masyarakat terkait sanksi terhadap pelaku yang membakar hutan dan lahan yang tertuang dalam isi maklumat tersebut.
“Karena dampak buruk yang di akibatkan membakar hutan dan lahan, Masyarakat yang terbukti melakukan pembakaran hutan dapat disanksi pidana,” tegasnya.
Dari sosialisasi itu, Ia memastikan situasi hutan atau lahan di wilayah kecamatan Parenggean dalam keadaan aman dan kondusif. (Red).
No comments:
Write comment