Bupati Bartim Sampaikan 7 Poin Syarat Kemudahan Koprasi Berdasarkan PP No 7 Tahun 2021

Bupati kabupaten Barito Timur Ampera AY Mebas, SE.,MM



BARITORAYAPOST.COM (Barito Timur) – Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 ada kemudahan bagi koperasi mengenai jaminan ke Bank sesuai dengan Pasal 80 yaitu berupa Program kegiatan, Surat Perintah Kerja, faktor dan Surat Pemesanan.
Hal tersebut disampaikan Bupati kabupaten Barito Timur (Bartim) provinsi Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas, SE.,MM, yang membuka secara resmi Pelatihan Penerapan Nilai Dasar dan Jati Diri Koperasi Tahun 2021 melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM yang diikuti oleh peserta pelatihan se- Kabupaten Bartim di Lapangan Tenis Tamiang Layang, Selasa (18/05/2021).
Dakam sambutannya, Bupati menjelaskan kemudahan bagi anggota koprasi tetapi dengan syarat koperasi berkategori sehat. Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 20 Tahun 2008 tentang Kesehatan Koperasi dimana ada 7 (Tujuh) Aspek yaitu:
– Aspek Modal
– Aspek Kualitas Aktiva Produktif
– Aspek Manajemen
– Aspek Lukuiditas
– Aspek Efisiensi
– Aspek Kemandirian dan Pertumbuhan
– Aspek Jati Diri Koprasi
Menurut orang nomor 1 di Bumi yang berjuluk Gumi Jari Janang Kalalawah ini, Koperasi sebagai lembaga bisnis yang berbasis bisnis dan anggota harus konsisten mempertahankan jati diri koperasi dalam menghadapi kekuatan ekonomi yang berbasis modal, dengan cara memfungsikan peran anggota sebagai pemilik atau pemodal. Sekaligus sebagai pelanggan atau pengguna jasa usaha koperasinya.
“Berbagai tantangan Harus siap kita hadapi, sehingga koperasi mampu berdaya saing dengan lembaga lainnya sehingga mampu menjadi penggerak perekonomian di tengah wabah Virus Covid 19 ini,” jelas Bupati dalam sambutannya.
Dirinya juga menyebutkan bahwa di sisi lain, ketrampilan, keahlian merupakan Syarat Mutlak yang harus dimiliki oleh pengurus Koperasi sehingga dalam menjalankan bisnis koperasi selalu berpedoman pada Nilai Dasar dan Jati Diri Koperasi sehingga tujuan dari pendirian koperasi dalam meningkatkan kesejahteran dan meningkatkan ekonomi anggota dapat terwujud.
“Sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Kesamaan Pemahaman tentang Jati Diri Koperasi Antara Pengurus, Pengawas dan Anggota Koperasi akan menumbuhkan kebersamaan sehingga dapat mewujudkan cita cita yang telah dituangkan dalam Visi dan Misi Koperasi,” terang Bupati.
Dalam kondisi seperti saat ini, dibutuhkan koperasi sebagai Badan Usaha yang merupakan Pelaku Ekonomi yang berbasiskan anggota yang memiliki potensi yang besar, oleh karenanya dituntut untuk semakin jeli dalam memanfaatkan segala peluang bisnis yang ada, dan harus menjalankan usaha secara efektif, efisien serta profesional sehingga memiliki daya saing yang tinggi dalam persaingan pasar yang semakin kompetitif, lanjutnya.
Bupati juga berharap anggota koprasi dapat mengembangkan peran ke dalam skala yang lebih besar yang dapat meningkatkan penghasilan dan juga kerja keras tak boleh patah semangat ditengah pandemi yang memperlambat jalan perekonomian.
“Bersama kita berjuang memiliki bagian peranan untuk pulihkan kembali perekonomian di Gumi Jari Janang Kakalawah ini dengan meningkatkan daya saing sumber daya manusia yang ada di daerah,” harapnya.
Pemahaman akan Jati Diri Juga akan melahirkan keinginan yang sama untuk meningkatkan kesejahteraan anggota kesejahteraan anggota dan masyarakat sekitarnya. Pemahaman akan jati diri juga mempermudah dalam penyelesaian masalah yang dilakukan secara musyawarah dan mufakat sesuai dengan asas koperasi yaitu Asas Kekeluargaan, pungkasnya (YCP/Red/BRP)

Pos terkait