Pemkab Cilacap Luncurkan Aplikasi Stasiun Pemadam Kebakaran Terpadu

BARITORAYAPOST.COM (Cilacap) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap, Jawa Tengah melakukan penandatanganan naskah kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama, dilanjutkan launching (peluncuran) aplikasi Stasiun Pemadam Kebakaran Terpadu (Satkar Taru) di halaman Pendopo Wijayakusuma Sakti, kompleks Pemkab Cilacap, Rabu (16/6/2021).
Hadir Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji, Kasdim 0703 Cilacap Mayor Inf Abdul Asis Lallo, Kepala Akun Lanal Cilacap Kapten Laut (S) Dodi, Kasat Sabhara Polres Cilacap AKP Tusiran, Sekda Cilacap Farid Ma’ruf, Kepala Basarnas Cilacap I Nyoman Sidakarya, Kepala Satpol PP Cilacap Yuliaman Sutrisno, para Asisten Sekda Cilacap, para kepala OPD, dan perwakilan BUMN/BUMD se-Kabupaten Cilacap.
Apel Bersama dipimpin bupati dan diikuti anggota gabungan dari Kodim 0703 Cilacap, Lanal Cilacap, Polres Cilacap, Satpol PP Cilacap, Dishub Cilacap, Satlinmas Cilacap, Basarnas Cilacap, dan regu Damkar Cilacap.
Secara pribadi dan atas nama jajaran Pemkab Cilacap, bupati menyambut baik dan mengucapkan selamat atas penandatanganan naskah kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama, dilanjutkan launching aplikasi Satkar Taru.
“Besar harapan saya, keberadaan aplikasi ini akan meningkatkan layanan pelaksanaan pemadam dan pengendalian kebakaran melalui pemberdayaan sumber daya secara terpadu,” katanya.
Menurut bupati, Kabupaten Cilacap memiliki potensi besar untuk beragam aktivitas berskala nasional. Misalnya keberadaan kilang minyak dengan kapasitas produksi mencapai 400.000 barrel per hari yang menyuplai 30 persen kebutuhan minyak nasional, dan PLTU yang terkoneksi dengan sistem kelistrikan Jawa-Bali. 
“Karena itu, Pemkab Cilacap berkomitmen terus mengembangkan sektor industri baru untuk mempermudah investasi dalam skala yang lebih besar,” tandas Tatto, sembari menambahkan dalam dunia industri, keselamatan kerja merupakan hal yang harus dipertanggungjawabkan oleh perusahaan. Salah satu potensi bahaya dalam industri yang harus mendapatkan perhatian besar yaitu potensi terjadinya kebakaran di tempat kerja.
Selanjutnya dikatakan, kebakaran adalah suatu musibah yang menimbulkan berbagai macam kerugian yang bersifat ekonomi maupun non ekonomi, seperti sakit, cedera, bahkan meninggal dunia. 
Sedangkan kebakaran perusahaan adalah suatu hal yang sangat tidak diinginkan. 

Bagi tenaga kerja, kebakaran perusahaan merupakan penderitaan dan malapetaka khususnya terhadap mereka yang tertimpa kecelakaan dan dapat berakibat kehilangan pekerjaan, sekalipun mereka tidak menderita celaka. 
“Akibat kebakaran, hasil usaha dan upaya yang sekian lama atau dengan susah payah dikerjakan dapat menjadi hilang sama sekali. Jerih payah berbulan-bulan atau bertahun-tahun dapat musnah hanya dalam waktu beberapa jam atau kadang-kadang beberapa menit saja,” jelasnya.
Berdasarkan data, angka kejadian kebakaran pada tahun 2018 sebanyak 110 kejadian dengan kerugian mencapai Rp 25.543.290.000 pada 2019, meningkat menjadi 123 kejadian dengan kerugian mencapai Rp 6.893.250.000, dan pada 2020 menurun menjadi 64 kejadian dengan tingkat kerugian mencapai Rp 3.095.000.000.
Tatto berharap kepada dunia usaha, khususnya yang memiliki unit layanan pemadam kebakaran agar ikut terlibat dan berkomitmen yang sama bahwa urusan kebakaran merupakan tanggung jawab bersama semua pihak. (est/Red/BRP)

Pos terkait