Polsek Baamang Lakukan Mediasi Pembebasan Lahan Warga Dengan Pihak PLN

Polres Kotim (16/06/2021) – Polsek Baamang jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, telah dilaksanakan kegiatan mediasi tentang keberatan serta somasi pemilik lahan/ tanah yang terdampak pemasangan jaringan listrik yang melintasi lahan masyarakat di jalan Banitan Raya Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng. 
Kegiatan ini dihadiri oleh Ka. Unit pelayanan Tehnik PLN Kecamatan Kota Besi, Plt. Camat Baamang, Lurah Tanah Mas, Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanah mas, Babinsa Koramil Baamang, Ketua Rw 01 dan Ketua RT 04, perwakilan PT. SJIM dan perwakilan warga Jalan Banitan Raya, Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng. 
Lurah Tanah Mas Bapak Deden E.R. JAYA S. Hut menyampaikan bahwa sebagian besar pemilik lahan setuju lahannya dipakai untuk pemasangan jaringan PLN dan tidak menuntut ganti rugi namun pada saat jaringan sudah terpasang warga meminta rumah mereka dipasang instalasi listrik.
Ka. Unit pelayanan Tehnik PLN Kecamatan Kota Besi Bapak Hendri menyampaikan apabila lahan warga yang terkena jaringan listrik dibawah 100 Kva (kilovolt ampere) tidak mendapatkan ganti rugi sedangkan saudara Arfandi selaku penerima kuasa menyampaikan bahwa saudara Wardani menginginkan ganti rugi tanaman yang telah ditebang oleh pihak PT. PLN. 
Kapolsek Baamang AKP Ratno, S.H. mengatakan bahwa dari hasil mediasi ini belum ditemukan kesepakatan dari pihak PT. PLN dengan warga yang menuntut ganti rugi dan akan dilaksanakan mediasi lanjutan.
Dalam kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas BRIPKA Aliansyah menyampaikan himbauan kepada warga agar selalu mematuhi prokes 5M guna memutus mata rantai penyebaran virus covid 19 dan menghimbau warga agar tetap menjaga sitkamtibmas di Kelurahan Tanah Mas yang sudah kondusif. (Sa-Bmg)

Pos terkait