BPN Bartim dan Pemdes Rodok Digugat Warga Atas Tanah yang Di Sertifikat Tanpa Sepengetahuan Ahli Waris

BARITORAYAPOST.COM (Barito Timur) – Sesuai dengan pelaksanaan sidang lapangan oleh Pengadilan berdasarkan Nomor 12/G/2021/PTUN.PLK Atas sengketa tanah yang diakui sebagai aset desa oleh Pemerintah desa (Pemdes) Rodok kecamatan Ampah, kabupaten Barito Timur (Bartim) provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan sertifikat yang dibuat oleh BPN Bartim sehingga menjadi gugatan hukum dari pihak Ahli waris Saring Narung selaku pemilik sah tanah seluas 95 x 78 meter.
 
Hal tersebut dibeberkan oleh ahli waris yang melakukan gugatan kepada pihak BPN selaku tergugat I dan Pemdes Rodok sebagai tergugat II hingga dilakukan pembuktian oleh majelis hakim PTUN Palangka Raya di tanah tersebut dan turut dihadiri oleh semua pihak, juga disaksikan aparat keamanan TNI-Polri di lapangan desa Rodok, Jumat (30/07/2021).
 
“Tanah yang disengketakan ini adalah milik Saring Narung berupa tanah tanam tumbuh buah-buahan dan karet. Adapun tanah tersebut dibagi oleh pemilik kepada keluarganya baik dari anak maupun keponakan namun terjadi permasalahan dengan pihak Pemerintah desa yang membuat Sertifikat di tanah tersebut,” ucap Harlison.
 
Lebih lanjut, berdasarkan surat hibah yang ditunjukkan berbentuk fotocopy tetapi saat diminta keterangan surat yang aslinya pihak pemerintah Desa tidak bisa menunjukkan.
 
“Dalam surat tersebut dikatakan secara tertulis pihak pemilik asli memiliki hutang dengan kalimat IDT yang menjadikan jaminan untuk tanah itu,” jelasnya.
 
Dan penjelasan dalam surat tersebut untuk jaminan dengan luasan tanah hibah sepanjang 95 meter lebar 87 meter namun dengan munculnya surat tersebut tanah yang masuk dalam sertifikat masuk dalam tanah yang dikatakan dalam surat hibah yang dibuat Pemdes rodok dan menjadikan sebuah permasalahan.
 
“Permasalahan tersebut diketahui saat pihak keluarga pemilik sah tanah ingin mengelola, yang sejak dulu sampai saat ini dipercayakan oleh Milo Adinoso selaku keponakan Saring Narung,” tambah Harlison.
 
Menurut Harlison selaku anak tunggal dari Saring Narung, mengatakan bahwa pihaknya ditahan saat ingin mengelola tanah itu oleh pihak Pemdes Rodok yang menyebutkan bahwa tanah tersebut masuk dalam aset desa dan sudah bersertifikat yang dibuat BPN Bartim sebagai hak pakai namun tidak diketahui oleh pemilik sah.
 
Mereka menerbitkan sertifikat itu berdasarkan surat hibah dengan ukuran 95 x 87 meter tapi tidak sepengetahuan saya sebagai ahli waris dan pihak keluarga yang lain. “Ini sudah saya sertifikat untuk hak pakai  Desa ucap Kades saat itu,” ungkap Harlison.
 
Harlison juga mengungkapkan bahwa saat mediasi pada 26 Januari 2021 di kantor desa meminta pihak Pemdes untuk bisa menunjukan dasar Kepala desa mengambil alih tanah dengan membuat sertifikat hak pakai yang bertumpuan dari surat hibah yang diketahui tidak sesuai ukuran dari surat hibah dan sertifikat.
 
 
Sementara, Milo Adinoso selaku krabat (Keponakan) yang telah dikuasakan mengurus tanah tersebut, dirinya menjelaskan bahwa selama mengelola tanah yang rencananya akan dibuat perumahan sejak awal sampai pemilik sah Saring Narung (Almarhum) telah mengeluarkan biaya perawatan kurang lebih 30 juta.
 
“Bermula tanah itu saya pinjam dari almarhum Saring Narung yang pada saat itu beliau masih menjabat sebagai kepala desa, atas nama pribadi dan diijinkan pada waktu itu mengingat saya sendiri masih ada ikatan sebagai keponakan beliau,” tutur Milo.
 
Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa tanah tersebut digarap menjadi lapangan yang sebelumnya ada tanam tumbuh sehingga diratakan dengan menggunakan alat berat untuk membuat tanah berpetak kaplingan perumahan di tanah tersebut namun ada kendala pendanaan sehingga rencana membuat perumahan tertunda.
 
“Ketika pemilik sah meninggal dunia, saya merasa memiliki tanggung jawab untuk memulangkan tanah tersebut kepada ahli waris (Harlison). Saya sendiri sampai saat ini meminjam tanah itu untuk kegiatan karena tanah itu memang mutlak milik keluarga besar Harlison,” terangnya.
 
Seirama dengan yang disampaikan mantan Sekretaris BPD Rodok
2006 -2013, dilanjutkan sebagai Ketua periode 2013-2018 ketua BPD yang mengetahui saat menjadi saksi sidang. Dirinya membenarkan bahwa tanah tersebut hanya pinjam pakai.
 
Disisi lain, Kades Rodok Jaro Lelono Tuah, kepada awak media mengatakan terkait sangketa tanah itu adalah sebuah perpanjangan atau meneruskan apa yang sudah diserahkan oleh kepala desa sebelumnya yang akan dilanjutkan sesuai catatan dan tertuang dalam aset desa.
 
“Saya hanya melanjutkan apa yang tercatat dan tertuang dalam aset desa dan sebuah kewajiban pagi kepala desa siapapun untuk membuatkan pengadministrasian dengan pembuatan dokumen-dokumen administrasi yang seharusnya, oleh sebab itu saya hanya mengikuti saja supaya permasalahan bisa selesai baik untuk keluarga atau pemerintah desa supaya ada ketetapan hukum,” tutur Jaro yang belum lama menjabat sebagai Kades Rodok.
 
Menurut Jaro pihak Pemdes telah memiliki kelengkapan yang membuktikan bahwa tanah tersebut adalah aset desa namun dirinya juga menyebutkan bahwa dasar atas surat hibah tersebut adalah dokumen-dokumen dulu yang tidak asli, tapi dasar pengelolaan dan penguasaan selama berita acara serah terima.
 
Pemerintah Desa sudah melakukan langkah mediasi namun tidak ada titik temu tapi pihak keluarga mengambil ke ranah hukum dan pihak Pemdes sendiri mengikuti sesuai proses dan prosedur hukum,” jelasnya singkat.
 
Saat awak media meminta keterangan dari pihak kuasa hukum penggugat selaku pengacara, Arimadia,SH dan rekanan, melalui Endas trisniwati,S.pd, SH didampingi Firstrian menuturkan bahwa pihaknya mengucapkan terimakasih banyak kepada Majelis Hakim PTUN, aparat keamanan dan keluarga besar Saring Narung yang bertambitan dengan objek sengketa dalam pelaksanaan persidangan hari ini.
 
“Hari ini persidangan terlaksana tanpa ada gangguan. Dan dari hasil pengukuran terdapat beberapa yang terkena wilayah pekarangan tanah yang bertambitan
saat dilakukan pengukuran di tahun 2018 namun tidak menghadirkan semua warga yang bertambitan dengan objek sengketa,” ucap Endas.
 
Dirinya juga menyimpulkan  persidangan minggu depan akan mengungkapkan dan mempertahankan dalil-dalil gugatan sesuai dengan pembuktian terdahulu, lebih berdasarkan hasil persidangan hari ini.
 
Sementara itu. saat awak media meminta keterangan dari pihak BPN Bartim usai persidangan lapangan, para awak media ingin mewawancarai namun tidak diberi kesempatan dalam penjelasan dari pihak BPN selaku tergugat I yang membuat sertifikat pada tanah tersebut. (YCP/Red)

Pos terkait