Dukung Kegiatan Penyekatan di Perbatasan Kalteng – Kalsel, BPBD Damkar Siapkan Personel

Kepala Pelaksana BPBD Damkar Bartim Ir. Riza Rahmadi,MM
BARITORAYAPOST.COM (Barito Timur) – Suport dan dukung pelaksanaan serta program-program dan kebijakan pemerintah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD Damkar) kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah bantu fasilitas penunjang dan personil di pos penyekatan perbatasan Kalteng – Kalsel di Pasar Panas Kecamatan Benua Lima. 
 
Hal tersebut disampaikan Kepala Pelaksana BPBD Damkar Bartim Ir. Riza Rahmadi,MM dalam mendukungan pencegahan penyayatan Covid-19 saat awak media mewawancarai di sela-sela kegiatan.
“BPBD Damkar Bartim dalam mendukung kegiatan penyekatan diperbatasan, selain menyediakan fasilitas penunjang kita juga menempatkan personil dari BPBD Damkar sebanayak 6 personil”, ucapnya saat diwawancara, Selasa (06/07/2021).
 
 
 
 
Dilanjutkan Riza, dari 6 personil kami tersebut dibagi tiga regu, setiap regu ada 2 orang, yang turut serta menemani petugas TNI-Polri yang bertugas, jadi anggota kita dibagi tiga shif.
 
“Kita berupaya mendukung upaya penyekatan ini sampai batas waktu yang telah ditentukan, selama 14 hari sejak penyekatan di perbatsan”, jelasnya. 
 
Kegiatan penyekatan menindaklanjuti surat edaran Gubernur Kalteng,  yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kalteng khususnya di Bartim.
 
Dilakukan penjagaan untuk membatasi masuknya warga ke Kalteng melalui Bartim, dengan warga yang akan masuk atau melintasi perbatasan di pos penyekatan kiranya melengkapi persayaratan  dengan menunjukan hasil PCR yang berlaku 2 X 24 jam atau Ravid Test anti gen, dengan masa berlaku 1 X 24 jam
 
“Pada prinsipnya BPBD Damkar mendukung upaya penekanan penyebaran Covid-19 dan mengikuti arahan, sebagaimana perunjuk teknis dilapangan”, pungkas Riza. 
 
Sementara, Wakapolda Kalteng menjelaskan bahwa peninjauan yang dilakukan di wilayah hukum Polres Bartim untuk melihat secara langsung kinerja jajaran dalam penerapan penyekatan karena wilayah Bartim masuk dalam perbatasan antar provinsi Kalteng dan Kalsel.
 
“Kami kunjungan ke Bartim ini bersama tim dari pemerintah daerah provinsi, kemudian dari Korem dalam rangka menindaklanjuti pencanangan PPKM darurat yang ada di Jawa dan Bali,” ucap Wakapolda Kalteng, Brigjen Pol Ida Oetari Purnamasasi.
 
 
Menurut Wanita yang menyandang bintang satu selaku Wakapolda Kalteng ini, untuk provinsi atau Polda lainnya melaksanakan imbangan dan menyikapi surat edaran Gubernur terkait penyekatan di wilayah perbatasan.
 
“Ada beberapa pembatasan yang harus dilakukan yaitu pembatasan pergerakan manusia atau barang dari satu tempat ke tempat lain,” ungkapnya.
 
Diteruskan Wakapolda Kalteng, diketahui bahwa Barito Timur ada perbatasan antara kalimantan selatan, sehingga pihaknya perlu meninjau langsung bagaimana mekanisme yang dibangun oleh Polres Bartim beserta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menerapkan penyekatan sehubungan dengan implentasi dari surat edaran Gubernur.
 
“Dilakukan penyekatan agar orang yang masuk ke provinsi Kalteng melalui Bartim harus memiliki hasil sweb antigen 1×24 jam atau PCR 2×24 jam,” jelasnya.
 
Lebih lanjut, bisa melewati perbatasan dengan beberapa syarat yang berlaku dengan sebuah kepentingan seperti para pekerja yang masuk di wilayah Kalteng, hubungan terkait ataupun pendistribusian bahan pokok yang dapat di ijinkan. (YCP/Red)

Pos terkait