GIAT MELAKSANAKAN HIMBAUAN SURAT EDARAN BUPATI KOTIM TENTANG PENINGKATAN UPAYA PENANGANAN COVID- 19 KEC. TELUK SAMPIT

Polres Kotim – Polsek Jaya Karya Jajaran Polres Kotim  dan beserta unsur koordinasi Kecamatan Teluk Sampit melaksanakan himbauan tentang Surat Edaran Bupati Kotim (19/07/2021).

Sebagai upaya dalam menekan  mengurangi penyebaran virus covid-19, Polsek Jaya Karya bersama unsur Kecamatan Teluk Sampit melaksanakan giat himbauan Surat Edaran Bupati Kotim Nomor : 442/ STPC-19/VII/2021 tentang peningkatan Upaya Penanganan Covid -19.

Kegiatan tersebut dilakukan dengan sasaran tempat objek wisata yang ada di wilkum Polsek Jaya Karya seperti di wisata pantai Ujung Pandaran, yang menyediakan vila dan tempat penginapan. 

Dalam giat anggota Kapolsek Jaya Karya bersama unsur Koordinasi Kecamatan Teluk Sampit memberikan himbau kepada pengelola vila yang ada di Kecamatan Teluk Sampit agar melakukan penutupan tempat wisata berdasarkan Surat Edatan Bupati Kotim. 

Kapolsek Jaya Karya IPTU. TRIAWAN KURNIADI S.H, S.A.P menjelaskan  giat  himbauan tentang Penutupan tempat wisata yang ada di Desa Ujung Pandaran  dan instansi terkait merupakan tindak lanjut dari surat Edaran Bupati Kotim dan perintah Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin S.I.K, M.Si demi keselamatan bersama untuk menekan penyebaran dan penularan covid-19. 

Demi kesehatan kita bersama mari kita selalu mentaati Protokol Kesehatan dengan memakai masker saat berada di luar rumah, sering mencuci tangan dengan sabun atau membasahi tangan dengan hand sanitizer, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan.(Smd)

Pos terkait