Kebrutalan Pria Asal Bartim ini Berakhir Di Jeruji Besi



BARITORAYAPOST.COM – (Barito Timur) –  Kebrutalan dari amukan pria inisial HJ (30) asal Kecamatan Awang, kabupaten Barito Timur, provinsi Kalimantan Tengah berakhir di jeruji besi.

Aksi pria yang dipengaruhi minuman keras secara membabibuta menyerang kantor Polsek Awang dan kantor desa Wungkur Nanakan.

Kejadian tersebut dibeberkan Kapolres Bartim, didampingi jajaran pada Pers Realese bahwa peristiwa pengrusakan tersebut pertama adalah kantor Polsek Awang dan kantor Desa Wungkur Nanakan kecamatan Awang, disitu juga sempat terjadi pengancaman kepada anggota Polsek  yang dilakukan oleh seseorang tersangka.

“Mendengar kabar tersebut anggota  Reskrim Polres Bartim beserta Kasat Reskrim AKP Ecky Widi Pratama langsung merapat ke polsek awang dan berusaha mencari tersangka dan juga mencari saksi-saksi yang ada,” ucap kapolres Bartim AKBP Affandi Eka Putra S.H S,iK M.pict di Halaman Mapolres Bartim Saat Press Release, Senin (05/07/2021).




Lebih lanjut, sempat dilakukan pengejaran, dan kemudian berhasil bertemu dengan keluarga nya dan menghimbau untuk membujuk tersangka untuk datang ke polsek awang, akhirnya dihari yang sama (Sabtu yang lalu) pelaku berhasil di amankan tanpa perlawanan.

“Terkait peristiwa tersebut, sudah dilakukan pemerikasaan kepada beberapa orang saksi, yang mana 4 di antara nya adalah anggota polsek awang, 1 orang Kepala desa dan 1 orang lagi adalah keluarga tersangka itu sendiri,” ungkap Kapolres.

Diteruskan pria berpangkat dua melati tersebut bahwa dari keterangan saksi, memang benar terjadi pengancaman kepada petugas dan pengrusakan terhadap kantor polsek dan kantor desa awang, dengan dilatar belakangi dendam kepada polsek awang yang mana sebelumnya (2 Tahun yang lalu) tersangka pernah di proses di polsek awang, namun mendapat perlakuan yang tidak baik sehingga timbul dendam oleh tersangka.

Dibeberkan Kapolres, menurutnya bahwa dihari kejadian (sabtu yang lalu) tersangka dipicu sedang dalam kondisi mabuk sehingga tersangka mengancam petugas polisi yang ada d Polsek Awang.




Kemudian di kantor Desa tersangka mengaku punya dendam kepada aparat Desa dengan dugaan dan merasa aparat Desa banyak melakukan Koruptif, dan dari kejadian tersebut Polisi mengamankan barang bukti berupa 3 bilah Parang (Senjata tajam) dan beberapa barang elektronik yang dirusak tersangka, lanjutnya.

“Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal berlapis, yaitu pasal 212 KUHP terkait kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pejabat, Pasal 406 KUHP Terkait pengrusakan barang milik orang lain, Serta pasal 2 ayat 1 UU darurat 1951 Terkait membawa senjata tajam tanpa izin dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” Pungkas Kapolres, (YCP/Red).

Pos terkait