Memasuki Kemarau, Bhabinkamtibmas Hanaut Gencar Sosialisasikan Larangan Karhutla

Polres Kotim (30/07/2021) – Personil Polsek Pulau Hanaut Polres Kotim Jajaran Polda Kalteng, Menyampaikan Maklumat Kapolda  Tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan di Pelabuhan Penyeberangan Desa Bapinang Hulu Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotim, Propinsi Kalteng 

Penyampaian Maklumat Kapolda tentang  Larangan  Pembakaran Hutan dan Lahan kepada  Warga yang berada di  Pelabuhan Penyeberangan, agar Warga atau saudaranya yang memiliki lahan tidak melakukan pembakaran lahan apapun alasannya serta memahami Isi Larangan tersebut,  bahwa pembukaan Lahan dengan cara membakar akan mendapat sanksi Pidana berat bagi setiap pelakunya

Selain melaksanakan kegiatan Penyampaian Maklumat Kapolda Kalteng, Anggota Bhabinkamtibmas juga melakukan imbauan Tentang Disiplin Prokes, antara lain selalu mengenakan Masker bila berada diluar dan menjaga jarak.serta menghindari kerumunan, mengingat  orang yang terpapar covid-19 sudah semakin sebanyak.

Dalam kegiatan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tersebut menyampaikan kepada Warga  Bahwa Polsek Pulau Hanaut akan menindak tegas setiap warga yang melakukan pembakaran hutan atau lahan, selanjutnya di harapkan juga warga dapat berperan aktif mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, salah satunya bisa memberikan informasi kepada pihak Polsek Pulau Hanaut apabila mengetahui ada warga yang akan membakar hutan dan lahan. 

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Pulau Hanaut IPTU Achmad Sobari, SH menjelaskan  Bahwa  Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan Karhutla, akan terus di lakukan setiap harinya supaya masyarakat di Kecamatan Pulau Hanaut bisa mengerti dan paham tentang sanksi pidana dan denda bagi Pelaku Karhutla serta dampaknya kepada lingkungan akibat timbulnya Asap yang salah satunya adaah Penyakit Infeksi Saluran Pernafasan (ISPA) dan banyak hal merugikan lainnya,  jelasnya.(Hanaut 01)

Pos terkait