Penyampaian Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Sanksi Pelaku Karhutla

Polres Kotim (13/07/2021) – Team Karhutla kecamatan Pulau Hanaut yang terdiri dari Personil.Polsek,  Babinsa dan ASN Kecamatan Pulau Hanaut, Menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan di Desa Serambut   Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten  Kotim, Propinsi Kalteng 

Penyampaian Maklumat Kapolda tentang  Larangan  Pembakaran Hutan dan Lahan agar Warga yang berada di  Desa Serambut  agar Warga Pemilik lahan dapat memahami Isi Larangan tersebut, selanjutnya  warga   tidak melakukan pembukaan Lahan dengan Membakar karena Sanksi Pidana diberlakukan cukup berat bagi Pelanggarnya

Dalam kegiatan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tersebut menyampaikan kepada Warga  Bahwa Polsek Pulau Hanaut akan menindak dengan tegas kepada warga yang membakar Hutan dan Lahan dan di harapkan juga kepada warga dapat berperan aktif agar tidak terjadinya kebakaran hutan dan lahan di kecamatan pulau hanaut dengan cara memberikan informasi kepada pihak polsek pulau hanaut apabila mengetahui ada warga yg akan membakar hutan dan lahan. 

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Pulau Hanaut IPTU Achmad Sobari, ,SH menjelaskan  Bahwa  Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tentang Karhutla akan terus di lakukan setiap harinya agar masyarakat di Kecamatan Pulau Hanaut mengerti dan paham tentang sangsi pidana dan denda serta dampak kepada lingkungan timbulnya Asap yang mengakibatkan timbulnya penyakit Infeksi saluran Pernafasan.

 Kemudian diharapkan dengan kegiatan ini masyarakat menjadi paham dan mengerti, bahwa melakukan pembakaran hutan dan lahan apapun alasannya dapat dikenakan sanksi Pidana dan denda” jelasnya.(Hanaut 01)

Pos terkait