Tim gabungan laksanakan Ops Yustisi di Kota Nanga Bulik


Polres Lamandau – Guna menekan penyebaran covid 19 di wilayahnya, Polres Lamandau, Polda Kalteng melaksanakan ops Yustisi bersama dengan instansi terkait di Nanga Bulik, Rabu (7/7/2021).


Kegiatan tersebut di laksanakan Jalur perkotaan (para pedagang klontongan, sembako dan rumah makan), Gang Lada Kelurahan Nanga Bulik, Trans lokal Rt. 04 Kelurahan Nanga Bulik, adapun petugas yang melaksanakan kegiatan tersebut sebanyak 28 personil yang terdiri dari  Polres Lamandau 10 personil, TNI 3 personil, Sat Pol PP 11 personil, BPBD 2 personil dan BKD 2 Personil.


Para petugas melakukan Razia kepada para pengguna jalan, para pedagang dan pembeli, dalam kegiatan tersebut menjaring masyarakat yang tidak menggunakan masker sebanyak 1 orang dan pemilik usaha sebanyak 4 orang, terhadap 1 orang masyarakat dan 4 pemilik usaha pelanggar protokol kesehatan kesehatan  membayar sanksi denda keseluruhan berjumlah Rp. 4.050.000,-.


KA UKL III AKP I Made Rudia, SH. menyampaikan  hari ini Polres Lamandau bersama Instansi terkait melaksanakan ops Yusisi, di temukan warga masyarakat dan pemilik usaha yang melanggar protokol Kesehatan yaitu tidak menggunakan masker, warga masyarakat pelanggar prokes dan pemilik usaha tersebut memilih di jatuhi sanksi denda yaitu Rp. 50.000 untuk msyarakat dan 1.000.000,- untuk pemilik usaha, Adapun jumlah denda yang terkumpul sebesar Rp.4.050.000,-. 


Lanjut Ka UKL, kegiatan Ops Yustisi ini dilakukan untuk mengingatkan Kembali kepada warga masyarakat agar tetap mematuhi protokol Kesehatan karena masih terjadinya penyebaran covid 19 di wilayah Kabupaten Lamandau.


“ Di ingatkan kepada warga masyarakat, saksi tegas di terapkan bagi pelanggar prokes, yaitu sanski kerja sosial atau denda,” tutup Ka UKL. (MP)

Pos terkait