DPRD Barsel Bersama Tim Pemda Gelar Rapat Usulan Proker Bapemperda dan Di Luar Propemperda

BARITORAYAPOST.COM (Buntok) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat bersama terkait usulan program kerja (Proker) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan di luar program pembentukan peraturan daerah (Propemperda).

Semua itu bertujuan untuk memastikan kesiapan pihak eksekutif dalam mengajukan peraturan daerah (Perda) ke pihak legislatif kabupaten setempat. Sebab, dalam pengajuan Perda tersebut ada yang masih belum siap naskahnya, karena berkenaan dengan adanya peraturan-peraturan baru.

Bacaan Lainnya

“Kami sebenarnya berkeinginan mengetahui terkait kesiapan-kesiapan dari pihak eksekutif dalam mengajukan Perda itu. Makanya rapat bersama ini digelar,” ucap Ketua Bapemperda DPRD Barsel, Hermanes, Selasa, (06/07/2021) kepada awak media di Buntok.

“Oleh karena itu kami menegaskan kepada eksekutif untuk mempersiapkan perihal peraturan-peraturan baru tersebut ke DPRD,” ucapnya lagi.

Ketika ditanyakan terkait Proker Bapemperda dan Propemperda yang perlu untuk diperbaiki akibat terkendala peraturan – peraturan baru tersebut berupa apa saja, dijelaskan dia, tentang pencabutan Perda tentang pemilihan kepala desa (Pilkades) dan tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Tidak sampai di situ saja, politisi Partai Demokrasi Indonesia – Perjuangan (PDI-P) Barsel ini menyampaikan, terkait dengan adanya Perda baru di luar Propemperda, telah diajukan oleh pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

Adapun Perda yang diajukan tersebut, tentang distribusi dan pungutan terhadap Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda). Oleh sebab itu, pihaknya menyarankan kepada pihak eksekutif agar segera melakukan pengajuan perihal dimaksud tersebut ke legislatif.

Agar, lanjut dia, segala persoalan naskah yang diajukan terbentur dengan peraturan – peraturan baru itu bisa selesai sesuai dengan harapan bersama. Baik itu program usulan Bapemperda dan diluar Propemperda.

“Iya, diajukan oleh pihak eksekutif kemarin. Sebenarnya ada 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Namun, ada yang sudah siap dan ada yang masih belum siap. Kami menyarankan agar segera diselesaikan dan diajukan kembali ke DPRD,” demikian pungkas Hermanes. (Amr/Red/BRP).

Pos terkait