Dua Sekawan Edar Sabu Dibekuk Polisi 




Diduga kedua pelaku ini pengedar sabu saat diamankan Polisi di kediannya, pada Senin (16/8).
BARITORAYAPOST.COM (Kuala Kurun) – Dua orang yang diduga terlibat mengedar narkoba jenis sabu-sabu. Alhasil mereka dibekuk Polisi dari Satres Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas) di kediamannya di kota Kecamatan Kurun, Kabupaten Gumas, pada Senin (16/8) sekitar pukul 15.30 WIB.  
Kedua orang pelaku tersebut merupakan warga kota Kurun yakni berinisial JJ(48) dan HS (47) dari tangan mereka ditemukan sebanyak sembilan paket dibungkus plastik klip dengan berat kotor 3.08 gram.
Kasatnarkoba Polres Gumas Ipda Budi Utomo mewakili Kapolresnya AKBP Irwansah menuturkan mengenai kronologi diamankannya dua orang tersebut, pada saat itu anggota mengetahui laporan dari masyarakat, bahwa kegiatan mereka sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
“Kita saat itu, sudah mendapatkan laporan dari masyarakat dan mencurigai kedua orang tersebut, kemudian kita selidiki, kemudian kita langsung bergerak mengamankan keduanya untuk dimintakan keterangan lanjutan,” ucap Ipda Budi Utomo, dikomfirmasi, Selasa (17/8).
Selain dari sabu yang ada sembilan paket plastik klip dengan berat kotor 3.08 gram, juga ada uang tunai Rp 300 ribu, ada tiga buah plastik klip pembungkus sabu, satu lembar tisu warna putih, satu buah bekas stabilo warna biru hitam, dua HP, satu buah bong, dan satu buah korek. 
“Kedua pelaku ini akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian Ipda Budi. (Cp)

Pos terkait