Polsek Murung Sosialisasikan Prokes Dan Memasang Spanduk Himbauan Peraturan Gubernur di Pos PPKM Desa Juking Pajang

Personil Polsek Murung saat membagikan Masker kepada warga (Foto: Polsek Murung For BRP)
BARITORAYAPOST.COM (Puruk Cahu) –Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran covid 19 dan peduli mendisiplinkan masyarakat, Polsek Murung melalui Bhabinkamtibmas Desa Juking Pajang AIPDA Rodie, melaksanakan giat Sosialisasi dan
Memasang spanduk himbauan tentang Peraturan Gubernur di pos PPKM Desa Juking Pajang pada Hari Selasa 10 Agustus 2021 sekitar Jam 09.00 Wib. 
Kapolsek Murung IPTU Widodo menjelaskan tujuan kegiatan tersebut Melaksanakan Sosialisasi kepada warga masyarakat agar supaya peduli mendisiplinkan diri dalam sehari-hari serta mematuhi Protokol kesehatan guna memutus mata rantai Penyebaran Covid-19.
“Kegiatan diantaranya memasang spanduk himbauan tentang Peraturan Gubernur di pos PPKM Desa Juking Pajang,” kata IPTU Widodo. 
Ia menambahkan, pihaknya menyampaikan kepada masyarakat tentang Prokes di masa pandemi seperti Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, Tidak Berjabatan Tangan, Hindari Kerumunan / berkumpul dan Olah Raga secara Rutin. 
“Selama pelaksanaan kegiatan berlangsung aman dan kondusif,”pungkas Kapolsek. (Rah/Red/BRP)

Pos terkait