Prajurit, PNS, Persit Kodim 1002/HST dan Anggota Yonif 621/Mtg Terima Penyuluhan Hukum, Kesehatan dan Bintal

BARITORAYAPOST.COM (Barabai) – Prajurit Kodim 1002/Hulu Sungai Tengah, PNS, Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXV dan anggota Yonif 621/Manuntung mendapatkan penyuluhan terpadu  tentang Hukum, Kesehatan dan Pembinaan Mental, bertempat di Aula Sapta Marga Makodim 1002/HST. Jum’at (13/08/2021)
Dalam Sambutan Dandim 1002/HST Letkol Inf Muh Ishak HB yang disampaikan oleh Kepala Staf Kodim 1002/HST Mayor Arm Agus Sutisna bahwa kegiatan penyuluhan  memiliki makna yang sangat positif dan bermanfaat, karena merupakan suatu wahana untuk dapat saling berbagi pengetahuan serta pemahaman tentang hukum, kesehatan dan pembinaan mental dalam kehidupan prajurit, PNS dan Persit dalam upaya meningkatkan disiplin dan mencegah pelanggaran.
Dandim berharap pelaksanaan penyuluhan dapat bermanfaat bagi peserta yang mengikutinya, Selain menambah wawasan, penyuluhan Hukum, Kesehatan dan Mental ini dapat menjadi bekal baik bagi personel dalam menjalankan tugas pokok, maupun bagi istri dalam mendukung tugas suami” terangnya.
Penyuluhan Hukum yang disampaikan oleh Kasi Tuud Kumdam VI /Mulawarman Mayor Chk Arsin, SH para peserta diberikan penyuluhan tentang hukum mengenai pelanggaran narkotika, Undang Undang RI tentang Informasi dan transaksi elektronik  penggunaan media sosial dalam kehidupan sehari-hari di kalangan TNI AD dan Persit.
Kemudian bidang mental pemyuluhan disampaikan oleh Bintal Rem 101 /Antasari, Letda Inf Khaerudin tentang pentingnya meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjaga keharmonisan dalam rumah tangga, serta menciptakan keteladanan yang baik.
Sedangkan untuk penyuluhan kesehatan disampaikan oleh dr.Rizky Fadila dari rumah sakit Damanhuri Barabai, agar seluruh peserta untuk tetap menjaga kesehatan diri dan keluarga terutama dalam kondisi Pandemi Covid-19 saat ini untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dalam rangka meminimalisir sekaligus untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Pelaksanaan penyuluhan hukum, kesehatan dan pembinaan mental berlangsung dengan tertib dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (pendim1002).

Pos terkait