SMAN 1 Tamiang Layang Rencanakan PTM Bila Ada Ijin Dari Pemda

BARITORAYAPOST.COM (Barito Timur) – Dengan dikeluarkannya surat keputusan Kepala SMA Negeri 1 Tamiang Layang Nomor : 421.31 /SMAN 1.TML/VI/2021 tentang standar operasional prosedur kegiatan tatap muka terbatas tahun pembelajaran 2021/2022. Pihak sekola membuat perencanaan dalam rangka pemenuhan hak peserta didik dalam masa pandemi corona virus disease 2019 ( Covid-19).

Menurut Kepala sekolah SMAN 1 Tamiang Layang, Istiqomah, S.Pd, kepada awak media dijelaskannya hal tersebut perlu adanya pelaksanaan aktivitas pendidikan yang sesuai dengan protokol kesehatan.

Bacaan Lainnya

Bahwa pemerintah telah mengeluarkan kebijakan satuan pendidikan yang berada di daerah zona hijau dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah melalui dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan gugus tugas percepatan penanganan COVID- 19 setempat dan satuan pendidikan yang berada di daerah zona kuning, oranye dan merah, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR).

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Pembatasan Sosial Berskala Besar
    Dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang
    Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana.
  7. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama,
    Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
    03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/4242/2021, dan
    Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran diMasa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Tahun Pelajaran
    2021/2022.
  8. Sosialisasi Pedoman Pembelajaran Tatap Muka Terbatas SMA/SMK/SLB
    Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021/2022, oleh Dinas Pendidikan Provinsi
    Kalimantan Tengah.
  9. Standar Operasional Prosedur Kegiatan Tatap Muka Terbatas Tahun Pelajaran
    2021/2022 ini mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan kegiatan
    belajar mengajar tatap muka pada masa kebiasaan baru.
  10. Standar Operasional Prosedur Tatap Muka Terbatas Tahun 2021/2022
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran.

“Kalau perencanaan sekolah kami karena kita dan memang ada aturannya, kalau masalah PPKM masalah PTM yang jelas fasilitas di sekolah dulu kalau di sekolah untuk cuci tangannya sudah lengkap,” ucap Istiqomah, di Tamiang Layang. Selasa (31/08/2021).

Lebih lanjut dikatakan Istiqomah, semua saya siapkan dan juga saya mengganti juga papan tulis kemudian menyiapkan kamera presentasi karena PTM (Pembelajaran Tatap Muka) yang terbatas.

“Kita akan buat jadwal dan pembelajaran dengan waktu, 4 jam itu pun mata pelajarannya jurusan termasuk matematika juga yang memang harus extra,” jelas Istiqomah.

Diteruskan Istiqomah, dirinya lengungkapkan bahwa sejauh ini pemerintah juga menginginkan untuk mereka belajar dengan tatap muka agar memiliki keterampilan hidup.

“Kami belum susun lagi dan kami ingin menyamakan dengan itu, maka akan diterapkan kalau sudah pemerintah sendiri mengizinkan dengan level 3 dan dari pemerintah daerah,” pungkasnya.(YCP/BRP/Red)

Pos terkait